DELTA » Komunikasi dengan Gus Mus » Agama
memegang anjing
assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
dalem bade tangklet kyai.....?
saya saat ini tinggal di lingkungan yang disitu banyak sekali berkeliaran anjing milik warga. sering sekali saat saya hendak sholat, ke kampus saya bersenggolan dengan hewan tersebut.
bagaimana hukumnya? najis ataukah tidak.
kalau memegang anjing itu najis' saya sering melihat seorang yang bisa dibilang 'alim malah memelihara anjing. bagaimana hukumnya?
apakah ada kriteria - kriteria yang mengakibatkan memegang anjing tersebut adalah najis. ataukah memang anjing itu najis secara Syar'i.
matur suwun
Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.Penanya : M. Ali Ma'sum (Ma'sum) pada 12 April 2007 13:02:40
Jawab: Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ada beberapa hadis sahih yang digunakan sebagai dasar kenajisan anjing atau air liurnya. Pada pokoknya, Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kita, apabila ada bejana atau perabot kita yang terkena jilatan anjing, agar dicuci tujuh kali; satu kali diantaranya dicampur dengan pasir/tanah.
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mughafal r.a., ia berkata: Rasulullah Saw. Memerintahkan membunuh anjing kemidian bertanya, ‘Ada apa dengan mereka dan dengan anjing?’ Kemudian beliau memberi pengecualian kepada anjing pemburu dan anjing penjaga kambing lalu bersabda, ‘Apabila ada anjing menjilat kedalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan kedua dengan tanah.’ Menurut riwayat Yahya bin Sa’id bahwa Rasulullah Saw. Memberi pengecualian kepada anjing-anjing yang dipergunakan untuk menjaga kambing, untuk berburu dan untuk menjaga tanaman.” (HR. Muslim)
Dari sini tampak betapa berat najis air liur anjing yang dikalangan orang-orang fikih disebut najis mughallzhah. Biasanya mencuci barang yang terkena najis hanya cukup sekali. Ini sampai tujuh kali dan menggunakan tanah/pasir segala.
Dan dari sini pula timbul beberapa pendapat dan pemikiran berkenaan dengan inatang yang satu ini. Dari segi kenajisannya, ada yang berpendapat, ya air liurnya saja yang najis, tapi ada juga yang menyatakan bahwa yang najis itu seluruh tubuhnya. Juga ada yang berpikir, apakah beratnya “najis anjing” yang seperti itu ukan berarti agar kita menjauhkan anjing dari rumah kita, agar kita tidak terlalu repot dan selalu menjaga barang-barang kita dari jilatannya.
Terlepas dari itu, berdasarkan hadis-hadis Nabi, para ulama sepakat bahwa memelihara anjing tanpa adanya hajat, hukumnya haram.
Apabila ada hajat; seperti untuk keprluan berburu, menjaga tanaman atau ternak, hukumnya mubah, boleh. (Baca misalnya, Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, X/236). Juga ulama sepakat, menyatakan haram hukumnya memelihara anjing sekadar sebagai kesenangan. (Baca Ensiklopedi Ijmak halaman 50)
Sebagai pelengkap, disamping hadis tentang “ketidaksudian” malaikat memasuki rumah yang ada anjingnya, saya nukilkan sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah r.a.
“Barang siapa anjing, bukan untuk berburu, bukan anjing penjaga ternak dan bukan anjing penjaga kebun; maka sungguh pahala orang itu setiap harinya berkurang dua qirath.” (HR. Muslim)
Qirath adalah ukuran pahala yang hanya Allah dan Rasul-Nya yang mengetahui hakikatnya. Tapi sekadar untuk mendekatkan pemahaman, barangkali bisa kita terjemahkan dengan karat.
Waba’du; yang barangkali berlebihan, adalah sikap sementara kita yang tampak begitu membenci anjing semata-mata hanya karena anjing. Sehingga sering terjadi nggak ada hujan nggak ada angin, anjing seang tidurpun dilempari batu. Kalaupun anjing itu najis dan karenanya tidak boleh dipelihara sekadar untuk kesenangan, apakah itu berarti mesti kita benci dan kita musuhi? Kan enggak?! Wallaahu A’lam.
« Kembali ke arsip Risalah: Agama
|