Saya ingin berkonsultasi masalah warisan. Kami adalah keluarga dengan seorang ibu, 4 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Ayah kami meninggal beberapa tahun lalu dan tidak sempat membagi-bagi warisan.
Saat ini, karena kondisi ekonomi, kami terpaksa menjual rumah warisan yang kami tempati bersama. Niat kami, dari hasil penjualan akan kami belikan rumah yang lebih sederhana dengan beberapa pintu untuk kami tempati dan kontrakkan. uang hasil kontrakkan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ibu kami yang tidak bekerja. sedangkan saya dan beberapa adik saya dapat tinggal di rumah mertua.
Namun kemudian salah satu paman mengingatkan bahwa dari hasil penjualan rumah, ada bagian untuk nenek kami sebesar 1/6 yang harus kami berikan. sedangkan nenek kami sudah sangat tua dan pikun sehingga pasti tidak dapat mengambil manfaat dari bagian yang kami berikan. di lain pihak, jika kami tidak harus memberikan bagian tersebut dengan alasan tertentu yang bersifat syariah, maka akan sangat membantu mewujudkan niat kami membelikan rumah dengan kontrakkan untuk bertahan hidup ibu.
Untuk informasi, kami menempuh cara ini karena diantara kami anak-anaknya tidak ada yang berpenghasilan stabil dan cukup untuk menyisihkan rejeki untuk ibu kami.
Mohon petunjuk seperti apa sebaiknya kami menyikapi ini.
Jazaakallahu khairan katsira...
Penanya : Tristan (Kembara) pada 18 Juni 2011 07:00:38
Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Setahu saya kakek /nenek TIDAK mendapat warisan ketika ada waris anak (laki2/perempuan); sementara ibu mendapat 12,5 % . Menyantuni nenek, lain lagi. Itu bukan bab warisan.
Wallahu a'lam.
Suatu ketika Nabi Muhammad SAW bertanya kepada shahabat-shahabatnya: “Tahukah kalian siapa itu yang disebut orang bangkrut?” Mereka pun menjawab, “Kalau di kita, orang bangkrut ialah orang yang sudah tak lagi punya uang dan barang.”
Ternyata Nabi Muhammad SAW mempunyai maksud lain. Terbukti beliau berkata: “Sesungguhnya orang bangkrut di antara umatku ialah yang datang di hari kiamat kelak dengan membawa pahala-pahala salat, puasa, dan zakat; namun dalam pada itu sebelumnya pernah mencaci ini, menuduh itu, memakan harta ini, mengalirkan darah itu, dan memukul ini. Maka dari pahala-pahala kebaikannya, akan diambil dan diberikan kepada si ini dan si itu, kepada orang-orang yang yang telah ia lalimi. Jika pahala-pahala kebaikannya habis sebelum semua yang menjadi tanggungannya terhadap orang-orang dipenuhi, maka akan diambil dari keburukan-keburukan orang-orang itu dan ditimpakan kepadanya; kemudian dia pun dilemparkan ke neraka.” (Dari hadis shahih riwayat imam Muslim bersumber dari shahabat Abu Hurairah). Na’udzu billah min dzalik.